Thursday, November 14, 2013

Tebang Pohon dan Rusak Trotoar, Akses Hotel Disegel Satpol PP


Beritasatpolpp-pohon-braga
Published on November 1st, 2013 | by redaksi
0

Tebang Pohon dan Rusak Trotoar, Akses Hotel Disegel Satpol PP

BANDUNGJUARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel akses masuk menuju lokasi proyek pembangunan Hotel Ibis di Jalan Braga, Kamis (31/10/2013). Selain menebang dan mencabut lima pohon, penyegelan tersebut dilakukan karena pengembang proyek membongkar trotoar. Pengembang belum memiliki izin pembangunan akses masuk ke lokasi tersebut.
Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah mengatakan, pihak pengembang melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Mereka melanggar karena merusak trotoar dan menebang pohon tanpa izin. Seharusnya membuat akses pintu masuk itu izin dulu. Kalau tidak ada izin ya ilegal. Maka kami tertibkan,” ujar Teddy.
Teddy pun menyayangkan, tidak ada upaya positif dari pihak penanggung jawab proyek untuk menjelaskan pembukaan akses masuk tersebut.
“Kami mencoba menemui penanggung jawab proyek, tapi tidak ada yang keluar, kami segel akses masuk ini karena tidak berizin serta menghilangkan trotoar,” kata Teddy.
Teddy mengakui, sanksi denda masih tergolong rendah. Untuk kasus merusak trotoar saja, dalam pasal 9 ayat 1 disebut hanya dikenai Rp 1 juta.
“Mungkin karena sanksinya terlalu ringan jadi dilanggar,” ucap Teddy.
Untuk selanjutnya, Satpol PP memberikan waktu selama 21 hari bagi pengembang untuk menghadirkan bukti fisik jika memang mengantongi izin masuk atau mengurus izin. Namun sejauh ini berdasarkan laporan, belum mengantongi izin.
“Kalau ada yang merusak segel, dikenai sanksi pidana,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung Iming Akhmad mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi terkait pembukaan akses masuk baru ke lokasi proyek pembangunan Hotel Ibis di Jalan Braga. Apalagi, pembukaan akses baru tersebut juga menyebabkan rusaknya trotoar.
Pantauan di lapangan, lima pohon berusia puluhan tahun dirusak. Tiga pohon dicerabut hingga akarnya dan dua ditebang.
“Izinnya dikeluarkan oleh BPPT berdasarkan rekomendasi dari DBMP, tapi sampai sekarang kami belum mengeluarkan rekomendasi itu, artinya akses itu tidak berizin. Karena ya tidak mungkin BPPT mengeluarkan izin tanpa rekomendasi teknis dari kami,” jelas Iming.
Untuk mengeluarkan rekomendasi, dijelaskan Iming, pemohon harus menyertakan detail lokasi dan ukuran akses masuk. Nantinya, DBMP akan mengecek ke lapangan, dan melihat kondisinya.
“Kalau terlalu dekat dengan pohon apalagi sampai menebang pohon, bisa tidak dikeluarkan izinnya,” tegasnya.(dtkns)

No comments:

Post a Comment